Tupoksi RSUD Jayapura
Tim Redaksi Pemprov Papua
Tugas Pokok & Fungsi RSUD Jayapura
Tugas Pokok
Melaksanakan upaya pelayanan kesehatan secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, dan terpadu untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pelayanan kesehatan dan upaya rujukan.
Fungsi
Pelayanan: Meliputi pelayanan medik, asuhan keperawatan, penunjang (medik/non-medik), dan sistem rujukan.
Manajemen SDM: Pengelolaan sumber daya manusia rumah sakit.
Pendidikan: Menyediakan fasilitas dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan bagi calon dokter dan tenaga kesehatan lainnya.
Struktur Organisasi
Struktur organisasi RSUD Jayapura dipimpin oleh seorang Direktur, yang dibantu oleh tiga Wakil Direktur (Wadir).
1. Unsur Pimpinan & Pengawasan (Di bawah Direktur)
Komite-komite
Staf Medik Fungsional
Satuan Pengawas Interen (SPI)
2. Wadir Pelayanan Medik dan Keperawatan
Bidang Pelayanan Medik: Seksi Pelayanan Rawat Jalan & Inap, Seksi Pelayanan Rawat Khusus.
Bidang Keperawatan: Seksi Pelayanan Keperawatan, Seksi Pengembangan Mutu Keperawatan.
Bidang Pelayanan Penunjang & Rekam Medik: Seksi Pelayanan Penunjang Medik, Seksi Pelayanan Rekam Medik.
Instalasi-instalasi.
3. Wadir Pendidikan, Penelitian, dan SDM
Bidang SDM: Seksi Perencanaan & Pengembangan SDM, Seksi Administrasi & Pembinaan Pegawai.
Bidang Diklat: Seksi Pendidikan Tenaga Kesehatan, Seksi Pelatihan Tenaga Kesehatan.
Bidang Litbang: Seksi Pelayanan Penelitian, Seksi Pengembangan Rumah Sakit.
Instalasi-instalasi.
4. Wadir Umum dan Keuangan
Bagian Keuangan & Akuntansi: Sub Bagian Keuangan, Sub Bagian Penerimaan, Sub Bagian Akuntansi.
Bagian Umum: Sub Bagian Tata Usaha (TU), Sub Bagian Perlengkapan, Sub Bagian Rumah Tangga.
Bagian Perencanaan & Pemasaran: Sub Bagian Perencanaan Program, Sub Bagian Pemasaran & Kerjasama, Sub Bagian Evaluasi & Pelaporan.
Instalasi-instalasi.