Beranda Layanan Digital Instansi Biro Tata Pemerintahan, Otonomi Khusus dan Kesejahteraan Rakyat Tugas pokok dan fungsi Biro Tata Pemerintahan, Otonomi Khusus dan Kesejahteraan Rakyat

Tugas pokok dan fungsi Biro Tata Pemerintahan, Otonomi Khusus dan Kesejahteraan Rakyat

Tim Redaksi Pemprov Papua

Bagikan:

Tugas Pokok Biro Tata Pemerintahan :

Merumuskan Bahan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Umum, Otonomi Daerah, Tugas Dekonsentrasi, Keagrariaan dan Pengembangan Pemerintahan Daerah.


Fungsi Biro Tata Pemerintahan :

1. Penyiapan Bahan Perumusan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Umum;

2. Penyiapan Bahan Perumusan Kebijakan Dalam Rangka Pembinaan Administrasi Otonomi Daerah, Dekonsentrasi, Agraria dan Pengembangan Daerah;

3. Penyiapan Bahan Perumusan Pembinaan Otonomi Daerah;

4. Pelaksanaan Ketatausahaan.

Pencarian