Tugas pokok dan fungsi Biro Tata Pemerintahan, Otonomi Khusus dan Kesejahteraan Rakyat
Tim Redaksi Pemprov Papua
Bagikan:
Tugas Pokok Biro Tata Pemerintahan :
Merumuskan Bahan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Umum, Otonomi Daerah, Tugas Dekonsentrasi, Keagrariaan dan Pengembangan Pemerintahan Daerah.
Fungsi Biro Tata Pemerintahan :
1. Penyiapan Bahan Perumusan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Umum;
2. Penyiapan Bahan Perumusan Kebijakan Dalam Rangka Pembinaan Administrasi Otonomi Daerah, Dekonsentrasi, Agraria dan Pengembangan Daerah;
3. Penyiapan Bahan Perumusan Pembinaan Otonomi Daerah;
4. Pelaksanaan Ketatausahaan.