Tupoksi Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah
Tim Redaksi Pemprov Papua
Tugas Pokok
Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan dan Asset daerah dan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Gubernur.
Fungsi
Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah mempunyai fungsi :
a.perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan dan Asset daerah;
b.pelayanan umum lintas kabupaten/kota di bidang keuangan dan Asset daerah;
c.pembinaan teknis di bidang keuangan dan Asset daerah;
d.pengelolaan UPTD.
Susunan Organisasi
Susunan Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah terdiri atas
a.Kepala Badan
b.Sekretariat, terdiri atas :
1.Sub Bagian Umum;
2.Sub Bagian Keuangan;
3.Sub Bagian Kepegawaian;
4.Sub Bagian Program.
c.Bidang Anggaran, terdiri atas :
1.Sub Bidang Anggaran Urusan Wajib;
2.Sub Bidang Anggaran Urusan Pilihan;
3.Sub Bidang Perencanaan Anggaran dan Teknologi Informasi.
d.Bidang Pembinaan Keuangan Daerah Bawahan, terdiri atas :
1.Sub Bidang Pengesahan dan Perhitungan Anggaran;
2.Sub Bidang Penatausahaan Keuangan;
3.Sub Bidang Pertanggung jawaban dan Pelaporan.
e.Bidang Perbendaharaan dan Kuasa Bendahara Umum Daerah, terdiri atas :
1.Sub Bidang Perbendaharaan Urusan Wajib;
2.Sub Bidang Perbendaharaan Urusan Pilihan;
3.Sub Bidang Belanja Pegawai;
f.Bidang Pengelolaan Asset Daerah terdiri atas :
1.Sub Bidang Analisa Kebutuhan dan Pengadaan;
2.Sub Bidang Inventarisasi dan Sistem Informasi asset;
3.Sub Bidang Pemeliharaan dan Penghapusan.
g.Bidang Akuntansi, terdiri atas :
1.Sub Bidang Pengolahan Data dan Perhitungan Anggaran;
2.Sub Bidang Evaluasi dan Verifikasi;
3.Sub Bidang Pengembangan Sistem Akuntansi dan Sistem Informasi Keuangan.
h.Bidang Kas Daerah, terdiri atas :
1.Sub Bidang Penerimaan;
2.Sub Bidang Pengeluaran;
3.Sub Bidang Pelaporan Kas Daerah;
i.Unit Pelaksana Teknis Dinas.
j.Kelompok Jabatan Fungsional.