Beranda Layanan Digital Instansi Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Tupoksi Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah

Tupoksi Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah

Tim Redaksi Pemprov Papua

Bagikan:

Tugas Pokok

Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah mempunyai tugas pokok  menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan dan Asset daerah dan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Gubernur.  

Fungsi

Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah mempunyai fungsi :

a.perumusan kebijakan teknis di bidang  pengelolaan keuangan dan Asset daerah;

b.pelayanan umum lintas kabupaten/kota di bidang keuangan dan Asset daerah;

c.pembinaan teknis di bidang keuangan dan Asset daerah;

d.pengelolaan UPTD.


Susunan Organisasi

Susunan Organisasi Badan Pengelolaan Keuangan  dan Asset Daerah  terdiri atas

a.Kepala Badan

b.Sekretariat, terdiri atas :

1.Sub Bagian Umum;

2.Sub Bagian Keuangan;

3.Sub Bagian Kepegawaian;

4.Sub Bagian Program.


c.Bidang Anggaran, terdiri atas :

1.Sub Bidang Anggaran Urusan Wajib;

2.Sub Bidang Anggaran Urusan Pilihan;

3.Sub Bidang Perencanaan Anggaran dan Teknologi Informasi.


d.Bidang  Pembinaan Keuangan Daerah Bawahan, terdiri atas :

1.Sub Bidang Pengesahan dan Perhitungan Anggaran;

2.Sub Bidang Penatausahaan Keuangan;

3.Sub Bidang Pertanggung jawaban dan Pelaporan.


e.Bidang  Perbendaharaan dan Kuasa Bendahara  Umum Daerah, terdiri atas :

1.Sub Bidang Perbendaharaan Urusan Wajib;

2.Sub Bidang Perbendaharaan Urusan Pilihan;

3.Sub Bidang Belanja Pegawai;


f.Bidang  Pengelolaan Asset Daerah terdiri atas :

1.Sub Bidang Analisa Kebutuhan dan Pengadaan;

2.Sub Bidang Inventarisasi dan Sistem Informasi asset;

3.Sub Bidang Pemeliharaan dan Penghapusan.


g.Bidang Akuntansi, terdiri atas :

1.Sub Bidang Pengolahan Data dan Perhitungan Anggaran;

2.Sub Bidang Evaluasi dan Verifikasi;

3.Sub Bidang Pengembangan Sistem Akuntansi dan Sistem Informasi Keuangan.


h.Bidang Kas Daerah, terdiri atas :

1.Sub Bidang Penerimaan;

2.Sub Bidang Pengeluaran;

3.Sub Bidang Pelaporan Kas Daerah;


i.Unit Pelaksana Teknis Dinas.

j.Kelompok Jabatan Fungsional.

Pencarian